Assalamu Alaikum WR. WB.

 

Akses Publik dalam Peradilan
”PUBLIC ACCESS TO JUSTICE”

”Informasi adalah Jendela Dunia” adalah ungkapan bagaimana informasi membawa kita kepada sebuah pengetahuan dan teknologi itu sendiri adalah sarana untuk menguasai informasi. Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya khususnya warga Peradilan, sedemikian rupa diharapkan menyerap informasi yang menjadi komoditas utama pengetahuan. Manusia sebagai stakeholder pengguna teknologi dan informasi tidak terlepas dari jejaring komunikasi. Manusia adalah mahluk sosial yang membutuhkan informasi dan tentunya sinergi antara teknologi dan informasi menciptakan mutu kehidupan manusia yang komunikatif dan berpengetahuan.

Salah satu tujuan manusia berkomunikasi adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam bermasyarakat. Masyarakat membutuhkan teknologi untuk mempermudah hidupnya, dan salah satu wadah teknologi informasi untuk mempermudah hidup adalah menggunakan media internet. Teknologi informasi ini memacu warga Peradilan untuk meningkatkan sumber daya manusianya sehingga teknologi ini diharapkan dapat membuat hukum yang bermuara pada perubahan masyarakat (technology will creates law as a tool of social engineering).

Merunut Pasal 28  Perubahan Kedua Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 meredaksikan ” Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”, Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai institusi tertinggi dalam lembaga yudikatif menyadari kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya pencari keadilan untuk dapat mengakses informasi apapun yang berhubungan dengan dunia peradilan. Keterbukaan informasi ini adalah salah satu program blue print Mahkamah Agung RI untuk membenahi dirinya dalam rangka Good Governance in The Indonesian Judiciary (Tata Pemerintahan yang baik dalam sistem Peradilan Indonesia). Oleh karena itu Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Prof. Dr. H. Bapak Bagir Manan, SH., MCL., mengeluarkan Keputusan No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Transparansi ini juga adalah pengejawantahan dari bentuk pertanggungan-jawab lembaga yudikatif atas pengawasan publik. Hal ini tentunya sejalan dalam Konsiderans huruf c Undang Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Mengingat pentingnya keterbukaan informasi di Pengadilan adalah langkah menjemput bola dalam memberikan akses masyarakat terhadap dunia peradilan (Public Access to Justice). Keterbukaan di era reformasi tentunya bukan tanpa batas (no limitless), walaupun informasi publik adalah hak asasi manusia namun tetap harus diatur keberadaannya agar tidak melanggar kepentingan masyarakat lainnya. Rancang Bangun Situs/Web Site Pengadilan dalam internet diupayakan agar masyarakat pencari keadilan lebih mudah dan ramah mendatangi lembaga-lembaga hukum khususnya Peradilan yang selama ini diibaratkan sebagai lembaga yang diam dan pasif dikelilingi oleh tembok kebisuan, dan sekarang berubah menjadi lembaga hukum yang aktif dan hidup. Diharapkan pula rancang bangun teknologi dapat membawa hukum sebagai Jaringan dan Wilayah Terbuka yaitu hukum yang memiliki interconnectedness dengan bidang kehidupan lainnya dan pengaturan aspek hukum memiliki kedudukan sejajar dengan bidang ilmu lainnya yang interdisipliner.
Dengan keterbukaan sekarang ini lembaga tinggi yudikatif di bawah pimpinan Bapak Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MH., bertekad menunjukkan integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mendekatkan hukum pada masyarakat karena tidak ada hukum yang hidup tanpa masyarakat ataupun sebaliknya. Hal ini seintegral dengan pendapat Oliver W. Holmes tentang hubungan ilmu pengetahuan: “an Ideal of law should be drawn its postulates and its legislative justification from science” (terjemahan bebas: system hukum yang ideal selayaknya mendasarkan perumusan dan pembenaran legislatifnya pada ilmu pengetahuan). Oleh karena itu pemaknaan ungkapan latin “tempora mutantur, nos et mutamur in illis” artinya zaman berubah dan kita berubah bersamanya, bahwa dengan adanya era teknologi informasi global, akan mempengaruhi aspek sosial, ekonomi dan jendela dunia hukum kita.

Nb: Hukumku tidak hidup dalam langit langit rumah dan mati dalam khayalan fana, hukumku harus hidup dalam akar akar tanah dan menjadi air surga yang menyejukkan bumi; Hidup Hukum........ku.
                                                                                                                                                                                   

 

 

    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Polewali

                            ttd